Thursday , December 7 2023
Home / Berita / Revaluasi, Aset Gema Grahasarana Naik Empat Kali Lipat
Graha Vivere Jakarta. www.ggs-interior.com

Revaluasi, Aset Gema Grahasarana Naik Empat Kali Lipat

Jakarta-PT Gema Grahasarana Tbk (GEMA) mencatatkan peningkatan jumlah aset yang signifikan setelah melakukan penilaian kembali atau revaluasi atas aset-aset tetap yang dimiliki perseroan. Sebelumnya, total aset perseroan hanya sebesar Rp56,86 miliar. Setelah direvaluasi, asetnya naik empat kali lipat menjadi Rp229,45 miliar.

Ilda Imelda, Direktur GEMA dalam pengumuman di keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia, Senin (18/4) menjelaskan, revaluasi aset tersebut bertujuan untuk keperluan perpajakan. “Kami telah memperoleh persetujuan revaluasi dari Direktorat Jenderal Pajak pada 8 April 2016 yaitu sebesar Rp172,86 miliar atas aset-aset GEMA,” ujarnya.

Jumlah aset tetap yang direvaluasi ada sebanyak delapan unit yang terdiri atas tanah dan bangunan. Salah satunya adalah Graha Vivere. Setelah nilai bukunya direvaluasi, terdapat selisih sebesar Rp39,42 miliar atas aset perseroan yang berada di Jl. S. Parman No.6 Jakarta ini.

Pada 15 Oktober 2015, Pemerintah telah meluncurkan kebijakan perpajakan melalui Peraturan Menteri Keuangan bernomor 191/PMK.10/2015 tentang Penilaian Kembali Aktiva Tetap Untuk Tujuan Perpajakan Bagi Permohonan Yang Diajukan Pada Tahun 2015 dan Tahun 2016 (PMK 191/2015) atau lebih dikenal sebagai Kebijakan Revaluasi Aktiva Tetap.

Tarif yang diberikan bagi insentif revaluasi aktiva tetap ini terbagi menjadi 3 macam dan ketiganya bersifat final. Pembagian tarif ini disesuaikan dengan saat wajib pajak melakukan pemanfaatan insentif perpajakan revaluasi.

Insentif sebesar 3% untuk permohonan sampai dengan 31 Desember 2015 dan penilaian kembali selesai paling lambat 31 Desember 2016. Kemudian, sebesar 4%, untuk permohonan dalam periode 1 Januari 2016-30 Juni 2016 dan penilaian kembali selesai paling lambat 30 Juni 2017. Terakhir sebesar 6%, untuk permohonan di periode 1 Juli 2016-31 Desember 2016 dan penilaian kembali selesai paling lambat 31 Desember 2017.

Tarif tersebut dikenakan atas selisih lebih nilai aktiva tetap hasil penilaian kembali atau hasil perkiraan penilaian kembali oleh Wajib Pajak berdasarkan Kantor Jasa Penilai Publik atau ahli penilai di atas nilai buku fiskal semula. (APR)

Cek juga

Penyesuaian Tarif 0% untuk pengusaha kecil, YUKK Payment Gateway Dukung Digitalisasi Bagi Usaha Mikro

Jakarta, Lantaibursa.id – Sejalan dengan ketentuan Bank Indonesia mengenai penggunaan QRIS untuk usaha mikro (UMi), …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *