Deprecated: The each() function is deprecated. This message will be suppressed on further calls in /home/lantaibu/public_html/wp-content/plugins/js_composer/include/classes/core/class-vc-mapper.php on line 72
BTN Resmi Jadi Penampung Dana Repatriasi – Lantai Bursa
Thursday , December 5 2024
Home / Berita / BTN Resmi Jadi Penampung Dana Repatriasi
Foto : B4on

BTN Resmi Jadi Penampung Dana Repatriasi

Jakarta – PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (BBTN) telah mendapatkan ijin sebagai Gateway dalam program Amnesti Pajak. Pemerintah melalui Menteri Keuangan RI telah menyetujui Bank BTN sebagai administrator Rekening Dana Nasabah (RDN) yang merupakan salah satu syarat penunjukan bank sebagai Gateway dalam menerima dana repatriasi Amnesti Pajak.

Direktur Utama BTN Maryono mengatakan perusahaan akan lebih fokus dalam program penerimaan dana repatriasi ini. “Ada banyak produk investasi dengan return yang lebih baik yang dapat dimanfaatkan dalam program amnesty ini melalui Bank BTN.” Katanya dalam keterangan resmi di Jakarta, Senin (8/8).

Seperti diketahui BTN akan memanfaatkan instrumen simpanan yang akan menampung dana repatriasi tax amnesty, seperti deposito, negotiable certificate of deposit (NCD), Efek Beragun Aset berbentuk surat partisipasi (EBA-SP), Obligasi Negara Ritel Indonesia (ORI) dan sukuk. Menurut Maryono BTN memiliki banyak instrumen yang sangat menarik yang dapat dimanfaatkan dalam menampung dana repatriasi amnesti pajak tersebut dibandingkan bank lain.

Menurut Maryono pihaknya tetap akan membidik dana repatriasi yang diperkirakan mencapai Rp50 triliun yang akan difokuskan BTN untuk penyaluran ke sektor riil. Dana ini akan sangat membantu dalam menyukseskan program sejuta rumah yang dilakukan pemerintah.

“Paling banyak ke sektor riil dan properti. Kita fokuskan untuk satu juta rumah, kita blending dan mixing,” jelasnya.

Menurut Maryono, untuk penyaluran dana tax amnesty tersebut sudah disiapkan BTN secara matang. Ini dimaksudkan agar dana tax amnesty yang masuk ke BTN bisa segera disalurkan seperti melakukan relaksasi pemberian kredit kepada pengembang yang akan membeli tanah untuk dibangun proyek rumah bersubsidi.

Berbagai langkah yang dilakukan BTN itu, lanjut Maryono, akan menjadi nilai positif bagi investor atau wajib pajak yang mengikuti program tax amnesty dan menempatkan dananya di BTN. “Tentunya investor tak ingin dananya yang kembali ke Indonesia hanya menjadi dana simpanan saja dan tidak berkembang alias menjadi dana nganggur,” tutupnya. (Wh)

Cek juga

Bank DKI Berhasil Sabet Dua Penghargaan Sekaligus di Ajang Nasional

Jakarta, Lantaibursa.id – Bank DKI kembali menorehkan prestasi gemilang dengan meraih dua penghargaan sekaligus dalam …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *