Jakarta – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memangkas acuan suku bunga simpanan untuk simpanan dalam rupiah bank umum sebanyak 50 basis point (bps). Acuan suku bunga baru ini nantinya akan efektif berlaku di periode 15 September 2015 hingga 15 Januari 2017. Saat ini suku bunga acuan LPS berada di angka 6,75%, dan pada pertengahan September 2016 akan menjadi 6,25%.
Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan Halim Alamsyah mengatakan keputusan tersebut diambil dengan memperhatikan penurunan yang signifikan pada komponen perhitungan tingkat bunga penjaminan simpanan. “Saat ini juga sedang terjadi tren penurunan suku bunga perbankan,” katanya saat paparan publik di Jakarta, Selasa (13/9).
Lebih lanjut dirinya mengatakan untuk acuan suku bunga simpanan dalam valuta asing tidak mengalami perubahan, artinya tetap berada di angka 0,75%. Sedangkan untuk bunga di Bank Perkredian rakyat acuan suku bunganya berada di angka 8,75%.