Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendorong perusahaan pembiayaan agar lebih fokus untuk menyalurkan pembiayaan untuk investasi dan modal kerja. Maklum menurut data OJK, hingga saat ini distribusi pembiayaan untuk dua poin tersebut baru mencapai kisaran 10%.
Padahal dengan sudah terbitnya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 29/POJK.05/2014 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan, diharapkan perusahaan pembiayaan atau multifinance kedepannya dapat meningkatkan porsi pembiayaannya dan tumbuh lebih baik lagi.
Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) OJK Dumoly F Pardede mengatakan masih ada beberapa kendala bagi perusahaan pembiayaan dalam menjalankan POJK tersebut. “Kalau kita masuk ke pembiyaan investasi dan modal kerja sejak dua tahun atau tiga tahun yang lalu, kita pasti punya prospek portfolio yang bagus,” katanya di Jakarta, Kamis (29/9).
Lebih lanjut dirinya mengatakan diperlukan kerjasama dari pihak Asosiasi, dalam hal ini Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) untuk terus mengingatkan anggotanya untuk meningkatkan porsi pembiayaannya melalui perluasan pembiayaan ke segmen pembiayaan investasi dan modal kerja.
Sebagai catatam, melalui (POJK) Nomor 29/POJK.05/2014 tersebut, OJK mengizinkan perusahaan multifinance untuk mengembangkan bisnis di luar pembiayaan konsumer.