Jakarta – PT Sumi Indo Kabel Tbk (IKBI) akan melakukan pemecahan nilai nominal saham atau stock split sesuai keputusan dalam RUPS Luar Biasa yang telah dilakukan pada 16 Agustus 2016. Nominal IKBI akan dipecah empat dari Rp1.000 per saham menjadi Rp250 per saham atau dengan rasio 1:4.
Direksi IKBI dalam keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia, Kamis (15/5), mengungkapkan, perdagangan saham IKBI dengan nominal lama akan berakhir pada 20 September 2016 di pasar reguler dan pasar negosiasi. Penyelesaian transaksinya dilakukan pada 23 September 2016.
“Perdagangan saham dengan nominal baru Rp250 per saham di pasar reguler dan pasar negosiasi akan dimulai pada 21 September 2016,” kata Direksi perseroan.
Dalam periode 21-23 September 2016, perdagangan saham IKBI di pasar tunai akan ditiadakan. Perdagangan saham dengan nilai nominal baru di pasar tunai akan dibuka pada 26 September.
Harga pasar saham emiten kabel yang listing pada 21 Januari 1991 ini tercatat sebesar Rp1.795 per saham pada penutupan perdagangan 14 September 2016. Sepajang tahun ini, harga saham IKBI bergerak di kisaran Rp1.040 – Rp1.850 per saham.