Saturday , September 23 2023
Home / Berita / Others / Kini Bisnis Gadai Swasta Harus Berbadan Usaha  
Pusat Gadai Indonesia, salah satu perusahaan gadai swasta yang dalam beberapa waktu terakhir kian eksis di masyarakat

Kini Bisnis Gadai Swasta Harus Berbadan Usaha  

Jakarta-Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerbitkan aturan berupa Peraturan OJK (POJK) tentang usaha penggadaian. Melalui Peraturan OJK (POJK) Nomor 31/POJK.05/2016 tentang Usaha Pegadaian yang resmi diterbitkan pada 29 Juli 2016 tersebut, maka perusahaan gadai swasta ke depan akan turut masuk dalam ranah pengawasan OJK. “Selama ini kan yang secara resmi terdaftar dan memiliki ijin usaha gadai hanya PT Pegadaian (Persero). Dengan adanya POJK baru ini, kami memberikan ruang perusahaan gadai swasta untuk juga mendaftarkan diri dan mengurus ijin usaha,” ujar Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) OJK, Firdaus Djaelani, di Jakarta, Selasa (4/10). Dengan adanya aturan baru tersebut, menurut Firdaus, maka usaha gadai swasta yang selama ini telah lebih dulu eksis di masyarakat dapat lebih nyaman dalam menjalankan usaha karena secara payung hukum lebih memiliki kepastian serta landasan yang kuat dan sah.

Terkait posisi perusahaan gadai swasta tersebut yang oleh sebagian pihak dikhawatirkan dapat mengancam eksistensi PT Pegadaian (Persero), Firdaus meyakini bahwa pandangan tersebut terlalu berlebihan. Justru dengan adanya pesaing dari kalangan swasta, Firdaus malah optimistis bahwa industri gadai ke depan dapat semakin sehat dan berkualitas. “Masyarakat kan semakin diuntungkan karena banyak pilihan. Secara prudentialitas juga akan lebih terjaga karena (perusahaan gadai) yang swasta-swasta ini kan sebelumnya kami tidak bisa ikut mengawasi. Sekarang sudah bisa,” tutur Firdaus.

Cek juga

Calon Emiten Sawit Incar Dana Hingga Rp92,7 Miliar dari Hasil IPO

Jakarta, Lantaibursa.id – PT Pulau Subur Tbk (PTPS) menawarkan harga saham perdana dikisaran Rp 198-206 per …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *