Jakarta-Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerbitkan aturan berupa Peraturan OJK (POJK) tentang usaha penggadaian. Melalui Peraturan OJK (POJK) Nomor 31/POJK.05/2016 tentang Usaha Pegadaian yang resmi diterbitkan pada 29 Juli 2016 tersebut, secara otomatis kehadiran bisnis gadai swasta telah diakui secara resmi dan legal terdaftar di OJK. Sebelumnya, satu-satunya bisnis gadai yang diakui secara legal oleh pemerintah hanya PT Pegadaian (Persero). Dengan masuknya bisnis gadai swasta sebagai pelaku baru di industri, OJK berharap bakal terbentuknya sebuah persaingan yang sehat dan tidak saling mematikan, malah sebisa mungkin saling bersinergi agar industri semakin sehat dan menguntungkan masyarakat. “Jadi secara industri bisa semakin sehat dan berkualitas. Masyarakat juga semakin punya banyak pilihan. Secara prudentialitas juga akan lebih terjaga karena (perusahaan gadai) yang swasta-swasta ini juga masuk dalam wilayah pengawasan kami,” ujar Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) OJK, Firdaus Djaelani, di Jakarta, Selasa (4/10).
Dengan pengalaman PT Pegadaian (Persero) sebagai penguasa pasar sejak lama, Firdaus pun berharap adanya asistensi dan alih pengetahuan kepada bisnis gadai swasta. PT Pegadaian (Persero) juga diharapkan tidak khawatir dengan adanya persaingan karena saat ini telah memiliki hingga 600 kantor cabang yang tersebar di seluruh Indonesia. “Jangan dianggap sebagai pesaing lah. Dia (PT Pegadaian) sudah punya comparative advantage. Justru kami mendorong adanya proses sertifikasi (dari PT Pegadaian) kepada juru taksir bisnis gadai swasta,” tutur Firdaus. Dalam sertifikasi tersebut, calon juru taksir akan membayar biaya sertifikasi dan memperoleh sertifikasi. Dengan demikian ada semacam bisnis baru yang bisa dimanfaatkan oleh PT Pegadaian, sementara bisnis gadai swasta juga mendapatkan manfaat dari peningkatan kualitas para tenaga juru taksirnya.