Jakarta-Setelah sempat disiapkan bahkan sejak akhir tahun lalu, pada akhirnya Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan juga peraturan terkait industri gadai di Indonesia. Peraturan tersebut diharapkan OJK dapat lebih menyehatkan industri gadai nasional yang selama ini secara legal hanya mengakui PT Pegadaian (Persero) sebagai pemain tunggal di industri tersebut. Sementara dalam perkembangannya, industri gadai swasta secara perlahan kian banyak dan semakin eksis di masyarakat. Melalui Peraturan OJK (POJK) Nomor 31/POJK.05/2016 tentang Usaha Pegadaian yang diterbitkan pada 29 Juli 2016, secara umum OJK mengatur tentang bentuk badan hukum, permodalan, persyaratan dan prosedur perizinan usaha. Selain itu diatur juga soal kegiatan usaha yang diperkenankan serta penyelenggaraan sebagian kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah. “Lalu kami atur juga soal pelaporan, penggabungan, peleburan, pengambilalihan atau pemisahan, pengawasan dan pemeriksaan perusahaan. Juga soal pengenaan sanksi bagi perusahaan gadai yang melanggar (POJK),” ujar Kepala Eksekutif Pengawas IKNB OJK, Firdaus Djaelani, Selasa (4/10).
Dengan adanya POJK tersebut, menurut Firdaus, diharapkan industri gadai dapat turut serta memberikan sumbangsih terhadap peningkatan inklusi keuangan bagi masyarakat menengah ke bawah dan juga usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM). Hadirnya perusahaan gadai yang lebih tertata dan sehat secara kinerja diyakini dapat mempermudah akses masyarakat terhadap pinjaman di luar perbankan. “Gunanya untuk memberikan landasan hukum agar kami bisa lebih mengawasi agar kinerjanya tetap sehat dan prudent untuk masyarakat. Bukan untuk mematikan, namun lebih mendorong agar ke depan lebih tertib,” tutur Firdaus.