Jakarta – Otoritas Bursa Efek Indonesia ( BEI) berniat memangkas proses pencatatan perdana (initial listing) bagi emiten yang melakukan Penawaran Umum Perdana Saham atau IPO. Setelah dilakukan pemangkasan, proses listing yang sebelumnya sekitar 2-3 minggu akan dipersingkat menjadi 1 minggu saja.
Direktur Utama BEI, Tito Sulistio menjelaskan, pemangkasan proses ini bertujuan untuk memberi kemudahan bagi emiten baru dalam upaya bursa meningkatkan jumlah perusahaan tercatat dan memperbesar kapitalisasi pasar saham bursa. “Kita sudah sepakati, proses listing akan jadi satu minggu,” ujarnya di gedung BEI, Rabu (09/11).
Setelah melakukan penunjukan penjamin emisi (underwriter), calon emiten mesti menyampaikan permohonan pencatatan ke BEI. Setelah dianggap clear, calon emiten mesti menyampaikan pernyataan pendaftaran kepada Otoritas Jasa Keuangan. Bila direstui, perseroan dapat melakukan penawaran umum sahamnya kepada publik.
Sekitar 2-3 minggu setelah penawaran, tahap selanjutnya adalah melakukan pencatatan saham di bursa. Lamanya proses IPO ini menjadi perhatian OJK dan BEI diharapkan dapat melakukan penyederhanaan atas proses IPO tersebut.
Selain itu, Tito mengungkapkan, pihaknya tengah mengincar sebanyak 78 perusahaan yang memiliki pinjaman bank diatas Rp1 triliun untuk dibawa ‘melantai’ di bursa. Perusahaan kelas ini memiliki sistem administrasi dan pencatatan yang baik dan memadai untuk memenuhi syarat menjadi emiten BEI.
“Kalau jadi emiten, debitur atau perusahaan ini jadi lebih transparan. BEI juga pasti mengawasi,” pungkasnya.