JAKARTA – PT Bursa Efek Indonesia (BEI) berencana untuk mengubah sistem pra penutupan (pre closing). Ada dua sistem yang saat ini tengah dikaji oleh pihak BEI untuk mengubah sistem pre closing. Selama ini sistem yang berlaku di pasar modal Indonesia sangat tertutup, sehingga para pelaku pasar tidak mengetahui apa yang terjadi pada saat pre closing tersebut.
Agar menjadi lebih transparan, di opsi pertama, BEI memutuskan untuk mengubah sistem pre closing dengan yang pertama BEI berniat untuk membuka setiap kejadian yang terjadi pada saat pre closing setiap menitnya.
“Selama 10 menit terakhir setiap kejadian kita open. Jadi transparansi keliatan. Karena suka ada turun naik mendadak. Kemungkinan kita open jadi lebih transparan. Selama ini pre closing suka ada kejadian. Itu yang akan kita umumkan,” jelas Direktur Utama BEI, Tito Sulistio di kantornya di Jakarta, Jumat (10/2/2017).
Ia menjelaskan, jika sistem ini dilaksanakan maka para pelaku pasar bisa mengetahui berapa harga yang terbentuk pada setiap menitnya. Namun, tidak bisa mengetahui siapa brokernya, “Nanti setiap satu menit terbentuk harga, jadi semua investor bisa lihat untuk memberikan order harga. Jadi harganya saja yang ditampilkan,” ucapnya.
Sementara itu, untuk sistem yang kedua, BEI akan memberlakukan sistem penutupan perdagangan secara acak. Jika sebelumnya penutupan perdagangan selalu terjadi pada pukul 15:50 WIB, maka jika sistem ini diberlakukan penutupan perdagangan di BEI setiap harinya akan berbeda-beda waktunya.
Menurutnya, perbedaan waktu penutupan perdagangan tersebut akan ditentukan oleh sistem. Sehingga tidak ada yang mengetahui kapan perdagangan akan ditutup kapan, bahkan oleh BEI sendiri.
“Kita random closing bisa jam 15:55 atau 15:56. Ini bukan bursa yg tentuin. Jadi jangan dikira kita bisa tutup ketika pasar hijau saja,” tegasnya.
Perubahan sistem pre closing ini disebabkan karena BEI melihat selama dua bulan terakhir ada pihak-pihak yang sengaja menurunkan IHSG di periode pra penutupan perdagangan.
“Jika dibandingkan negara lain kita yang volality tinggi. Maka kita lihat aturan yang ada di negara lain seperti di Singapura, Malaysia, Hongkong dan Thailand,” kata Tito.
Tito mengungkapkan jika di Singapura, Malaysia dan Hongkong memberlakukan sistem pre closing terbuka. Sedangkan, pre closing random dipakai di Thailand. Meski demikian, BEI masih belum menentukan sistem mana yang akan digunakan di pasar modal Indonesia. “Kita sudah bicara dengan asosiasi dibuka aja. Kita cari yang terbaik,” ujarnya.
Untuk diketahui, pre closing adalah sesi perdagangan di pasar reguler pada setiap hari bursa yang dapat digunakan oleh anggota bursa efek untuk memasukkan penawaran jual dan atau permintaan beli suatu efek bersifat ekuitas. Ini untuk memungkinkan terjadinya pembentukan harga penutupan atas efek bersifat ekuitas tersebut itu berdasarkan harga terbaik dan volume terbanyak.
Dalam peraturan BEI yang dimuat di peraturan II-A tentang perdagangan efek bersifat ekuitas, selama ini, pada sesi pra penutupan pukul 15:50 hingga 16:00 digunakan oleh anggota bursa efek untuk memasukkan penawaran jual dan atau permintaan beli.
Sedangkan, pada pukul 16:00:01 sampai dengan 16:04:59 saat untuk memperjumpakan secara berkelanjutan atas penawaran jual dengan permintaan beli untuk efek yang sama secara keseluruhan maupun sebagian pada harga penutupan berdasarkan time priority (JATS).
Pada saat itu para Anggota Bursa melakukan proses pembentukan harga penutupan dan memperjumpakan penawaran jual dengan permintaan beli pada harga penutupan berdasarkan price dan time priority.
Di sesi pasca penutupan pukul 16:05 hingga pukul 16:15 digunakan oleh anggota bursa efek untuk memasukkan penawaran jual dan atau permintaan beli pada harga penutupan.