Jakarta – Kelompok aksi pendukung pembangunan pabrik Semen Indonesia di Rembang menyatakan, penolakan terhadap proyek tersebut hanya permainan LSM yang memiliki kepentingan untuk mempengaruhi warga sekitar Rembang.
“Kami dari warga masyarakat asli Rembang mendukung. Ini mereka yang menolak karena pengaruh LSM dari luar saja,” kata Wahyudi, salah satu masyarakat pro Pabrik Semen Rembang saat menggelar aksi di depan Istana Negara, Jakarta, Senin (20/3).
Ia mengungkapkan, LSM-LSM itu juga pernah melakukan penolakan terhadap pembangunan pabrik semen di Pati, Jawa Tengah.
“Saat ini mau dibuat (pabrik) di Rembang, mereka tolak juga, dan mereka mengajak sebagian warga dan remaja di Rembang untuk menolak juga,” jelas Wahyudi.
Aksi dari masyarakat pendukung proyek semen Rembang di depan istana berbarengan dengan kehadiran puluhan massa penentang proyek pabrik semen dengan membawa para petani yang bersedia dicor kakinya sebagai bentuk penolakan.
Aksi protes petani Kendeng ini berawal dari inkonsistensi Gubernur Ganjar terhadap putusan Mahkamah Agung (MA) RI, perihal konflik antara warga dengan PT Semen Indonesia.
Jaringan Masyarakat Peduli Pegunungan Kendeng (JMPPK), organisasi yang dibangun petani Kendeng, mengajukan peninjauan kembali (PK) atas putusan PTUN Semarang No. 064/G/2015/SMG tertanggal 16 April 2015 dan putusan banding PTUN Surabaya No. 135/B/2015/SBY tanggal 3 November 2015.
Putusan PK bertujuan untuk membatalkan proyek yang dinilai mengancam keberlangsungan hidup petani di kawasan pegunungan Kendeng. PK diajukan atas dasar penemuan novum, terutama dokumen pernyataan saksi palsu yang menyebutkan kehadiran dalam sosialisasi pembangunan pabrik semen.
MA lantas mengabulkan perkara dengan nomor registrasi 99 PK/TUN/2016 ini, yakni membatalkan objek sengketa atau pabrik semen yang akan dibangun. Putusan sendiri keluar pada Rabu, 5 Oktober 2016.
Namun, Gubernur Ganjar justru menerbitkan izin lingkungan terbaru untuk PT Semen Indonesia di Kabupaten Rembang. Izin terbaru yang diterbitkan ini adalah untuk mengatur kegiatan penambangan dan pembangunan pabrik semen Indonesia. Penerbitan izin tertuang dalam Keputusan Gubernur Nomor 660.1/6 Tahun 2017. Keputusan Gubernur ditandatangani Kamis, 23 Februari 2017.
Wahyudi menuturkan, penerbitan izin yang dikeluarkan Ganjar semata demi kesejahteraan rakyat. Selama proyek tersebut berlangsung, kata dia, sudah banyak menyerap tenaga kerja dari warga sekitar. Sebagai bukti sudah terjadi perubahan yang signifikan pada kawasan Pegunungan Kendeng, Rembang, Jawa Tengah.
“Dari warga yang semula menganggur, merantau, sekarang ibu-ibu di sana sudah bisa berjualan, bapak-bapaknya kerja di pabrik. Jadi sudah sangat pesat kemajuannya di desa. Desa kami dan desa sekitar, khususnya Rembang. Banyak hal positif,” kata Wahyudi.