Jakarta – Bank Indonesia (BI) menunjuk PT Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI) sebagai penyelenggara kliring atas transaksi Obligasi Negara di pasar sekunder, baik yang ditransaksikan melalui bursa maupun di luar Bursa Efek Indonesia (BEI).

(kiri-kanan) Anggota Dewan Komisioner OJK Nurhaida, Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) Sugeng, Direktur Surat Utang Negara Kementerian Keuangan Loto Srianita Ginting menyaksikan penandatanganan perjanjian Penyelenggaraan Kliring Obligasi Negara di pasar sekunder yang dilakukan oleh Direktur Eksekutif Departemen Penyelenggaraan Sistem Pembayaran BI Dyah Virgoana Gandhi dan Direktur Utama PT Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI) Hasan Fawzi di Jakarta, Senin (20/03).

(kiri-kanan) Anggota Dewan Komisioner OJK Nurhaida, Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) Sugeng, Direktur Surat Utang Negara Kementerian Keuangan Loto Srianita Ginting menyaksikan penandatanganan perjanjian Penyelenggaraan Kliring Obligasi Negara di pasar sekunder yang dilakukan oleh Direktur Eksekutif Departemen Penyelenggaraan Sistem Pembayaran BI Dyah Virgoana Gandhi dan Direktur Utama PT Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI) Hasan Fawzi di Jakarta, Senin (20/03).