Jakarta – PT Bank Mandiri (persero) Tbk (BMRI) menyalurkan pembiayaan sebesar Rp1,5 triliun kepada PT Indonesia Infrastructure Finance (IIF) dalam rangka mendukung percepatan pembangunan infrastruktur di Indonesia.
Di samping pembiayaan dalam bentuk cash loan, Bank Mandiri juga memberikan dukungan finansial lain yakni fasilitas treasury line dengan limit sebesar US$50 juta yang akan digunakan untuk melakukan hedging (lindung nilai) atas transaksi valuta asing IIF.
Penandatanganan perjanjian dukungan finansial tersebut dilakukan oleh EVP Government & Institutional 1 Bank Mandiri M. Arifin Firdaus, dan Direktur Utama IIF Arisudono Soerono, serta disaksikan oleh Wakil Direktur Utama Bank Mandiri Sulaiman A. Arianto dan Direktur Government & Institutional Bank Mandiri Kartini Sally di Plaza Mandiri Jakarta, Rabu (31/05).
Menurut Sulaiman, kredit yang merupakan pembiayaan kedua perseroan kepada IIF setelah pinjaman Rp1 triliun pada 2015 lalu itu merupakan implementasi keinginan perseroan untuk membantu mengakselerasi penyelesaian proyek-proyek infrastruktur di Indonesia. Adapun perjanjian kredit berskema Bilateral Term Loan itu bersifat non-revolving, dengan jangka waktu 3 tahun.
“Pembangunan infrastruktur menjadi prioritas pemerintahan Presiden Joko Widodo dan tertuang dalam proyek Nawacita untuk direalisasikan hingga 2019 nanti. Untuk itu, sebagai salah satu bank milik negara BUMN, kami berkomitmen untuk mendukung pembiayaan pembangunan infrastruktur tersebut,” katanya.
Sulaiman menambahkan, keseriusan tersebut telah direalisasikan melalui berbagai kerjasama pembiayaan dalam percepatan pembangunan infrastruktur. Pada periode Januari – April 2017, pembiayaan Bank Mandiri ke sektor infrastruktur telah mencapai Rp9,363 triliun, dengan sektor infrastruktur yang dibiayai antara lain Jalan; Konstruksi; Migas & Energi Terbarukan, Perumahan Rakyat & Fasilitas Kota; Telematika; Tenaga Listrik; Transportasi; dan lain-lain.
Sementara itu, Presiden Direktur IIF Arisudono Soerono mengatakan bahwa dana pinjaman dari Bank Mandiri ini akan digunakan untuk membiayai beberapa project infrastruktur yang commercially viable dan feasible terutama yang membutuhkan dana dengan denominasi rupiah.
“Pemberian Fasilitas ini merupakan salah satu wujud kepercayaan pasar terhadap IIF bahwa sampai dengan saat ini, IIF telah menunjukkan kemampuan dalam mengelola dan memanfaatkan dana yang didapat untuk meningkatkan pengembangan infrastruktur di Indonesia sebagaimana fungsi dari IIF yaitu sebagai katalisator pembangunan infrastruktur di Indonesia,”tutupnya.