Jakarta-PT Bursa Efek Indonesia (BEI) terus mengawasi setiap pergerakan saham PT Minna Padi Investama Sekuritas Tbk (PADI). Pasalnya meski telah dihentikan (suspensi) perdagangannya pada tanggal 1 Agustus 2017 dan kemudian dicabut pada 8 Agustus 2017 lalu, pergerakan saham PADI terbukti masih cenderung meliar. Kini, di balik pergerakan saham yang mencurigakan tersebut, tersembul nama Setiawan Ichlas sebagai investor yang memborong saham PADI dalam beberapa waktu terakhir.
Berdasarkan catatan perdagangan, nama Setiawan Ichlas telah melakukan pembelian saham PADI dalam jumlah besar di pasar negosiasi sebanyak dua kali. Pertama pada tanggal 4 Agustus 2017 di mana Setiawan memborong 1,23 miliar lembar saham di level harga Rp350 per saham, dan kedua pada tanggal 7 Agustus 2017 dengan jumlah saham yang dibeli sebanyak 250 juta lembar pada level harga yang sama. Artinya, Setiawan telah merogoh kocek sebesar Rp517 miliar untuk mengambil alih kepemilikan 1,48 miliar lembar saham PADI.
Kecurigaan muncul lantaran nama Setiawan Ichlas selama ini masih asing dan jarang dikenal di kalangan investor pasar modal nasional. Terlebih, harga transaksi di level Rp350 per saham berada jauh di bawah harga saham PADI saat ini, di mana pada penutupan perdagangan Senin (21/8) tercatat di level Rp1.120 per saham. Maka dapat pula dikatakan bahwa dengan bermodalkan Rp517 miliar, Setiawan Ichlas telah mengakuisisi kepemilikan saham PADI senilai Rp1,65 triliun, atau untung sampai Rp1,14 triliun!
Menyikapi hal itu, Direktur Pengawasan Transaksi dan Kepatuhan BEI Hamdi Hassyarbaini menilai bahwa berapa pun harga yang terbentuk di pasar negosiasi sebenarnya sah-sah saja karena telah menjadi kesepakatan antara penjual dan pembeli. “Namanya nego kan boleh-boleh saja mau dibeli di level berapa saja. Boleh-boleh saja. Namanya juga negosiasi,” ujar Hamdi, di kantornya, Jakarta, Senin (21/8). Namun demikian, Hamdi tak menampik bahwa pihaknya tengah menaruh kecurigaan atas pergerakan saham PADI. Pemeriksaan pun tengah dilakukan, meski belum bisa dipastikan apakah ada indikasi praktik insider trading atau jenis-jenis praktik ilegal lainnya. Pihak BEI juga disebut Hamdi tengah memeriksa Anggota Bursa (AB) yang berperan sebagai broker dalam transaksi yang ditengarai ilegal tersebut.
Satu hal yang ditekankan Hamdi adalah bahwa sebagai operator perdagangan, pihaknya hanya fokus pada transaksi yang terjadi di pasar reguler. “Yang kami lihat di pasar regular, karena itu lah yang mencerminkan harga yang sesungguhnya. Pengawasan kami lebih fokus ke sana, Kalau di pasar negosiasi itu bukan fokus utama kami,” tegas Hamdi. (JAT)