JAKARTA-Setelah memantik polemik di masyarakat, sejumlah pihak pun mulai mengkaji ulang penerapan biaya (fee) untuk pengisian ulang (top up) uang elektronik (e-money) yang sempat diberlakukan oleh beberapa bank. Kali ini bank-bank yang tergabung dalam Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) turut memastikan bahwa tidak akan memungut fee dalam setiap transaksi top up e-money yang dilakukan oleh para nasabahnya. “Kami di Himbara sudah sepakat untuk tidak memungut biaya. Kami akan lebih mengarahkan top up melalui pemanfaatan teknologi,” ujar Direktur Utama PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BBRI), Suprajarto, di Jakarta, Selasa (19/9). Sebagaimana diketahui, BBRI merupakan salah satu anggota Himbara bersama dengan PT Bank Mandiri Tbk (BMRI), PT Bank Negara Indonesia Tbk (BBNI) dan PT Bank Tabungan Negara Tbk (BBTN).
Sebelumnya, beberapa bank memang telah menerapkan fee untuk setiap transaksi top up e-money yang dilakukan nasabahnya. Alasan pihak perbankan, fee tersebut diperlukan untuk memperkuat infrastruktur berupa investasi alat-alat penunjang layanan e-money. Penerapan itu pun memantik respon negatif dari masyarakat. Ironisnya, meski mendapat penolakan dari masyarakat, Bank Indonesia (BI) justru diketahui tengah mengkaji untuk melegalkan penerapan fee top up tersebut melalui sebuah peraturan resmi. (JAT)