Friday , March 29 2024
Home / Berita / Others / Menko Darmin Tagih Janji OJK Percepat Proses IPO

Menko Darmin Tagih Janji OJK Percepat Proses IPO

JAKARTA-Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Darmin Nasution, hadir di Gedung Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, pada Rabu (20/9), dalam rangka pencatatan KIK EBA Danareksa Indonesia Power PLN1-Piutang Usaha (KIK EBA DIPP1). Pada saat yang sama, hadir juga Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Hoesen. Dalam kesempatan tersebut, Darmin pun menitip pesan pada Hoesen agar OJK dapat mempermudah proses bagi perusahaan-perusahaan yang berminat masuk ke pasar modal. Tak hanya untuk proses pencatatan saham perdana (Initial Public Offering/IPO) namun juga untuk produk investasi lainnya, seperti Kontrak Investasi Kolektif Efek Beragun Aset (KIK EBA). “Pak Hoesen ini sudah berjanji menyederhanakan betul proses untuk go public atau penerbitan surat berharga lain. Janjinya bahkan kurang dari dua minggu bisa selesai. Ini Saya ingatkan lagi janjinya,” ujar Darmin, di sela sambutannya.

Pemenuhan janji tersebut, menurut Darmin, sudah sangat perlu dilakukan mengingat di negara lain proses perijinan go public sudah jauh lebih cepat. Di negara-negara tetangga, misalnya, menurut Darmin rata-rata juga membutuhkan waktu sekitar dua minggu. “Jadi kalau benar kita bisa kurang dari dua minggu, itu sudah membanggakan. Negara tetangga kisarannya ua dua minggu itu. Jadi kalau benar bisa kurang (dari dua minggu) artinya kita lebih cepat,” tutur Darmin. Tak hanya menagih janji, Darmin juga mengapresiasi mulai maraknya produk sekuritisasi KIK EBA, seperti yang telah dilakukan oleh PT Jasa Marga Tbk (JSMR) dan PT PLN (Persero) melalui anak usahanya PT Indonesai Power (IP). (JAT)

Cek juga

Pastikan Keamanan Operasional Whoosh, KCIC Rutin Tes Kesehatan Petugas Sebelum Berdinas

Jakarta, Lantaibursa.id – Pada Maret 2024, KCIC mengoperasikan hingga 44 perjalanan Whoosh per hari dengan …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *