Jakarta – Puluhan ribu masyarakat Indonesia telah berinvestasi pada mata uang digital (cryptocurrency) Octoin Coin atau OCC. “Di Indonesia ada puluhan ribu orang yang sudah memutuskan untuk berinvestasi di OCC. Ada beberapa pemimpin baru dan klub sukses dengan orang-orang yang tahu bagaimana mendapatkan penghasilan dengan bantuan cryptocurrency,” kata Diane, Leader Octoin Indonesia dalam keterangan tertulisnya, Selasa (02/01/2017).
Melihat potensi itu, Octoin, sebuah organisasi keuangan internasional yang bergerak di bidang pasar kriptografis mengaku, saat ini sedang menyelesaikan tahap pengujian OCC dan bersiap untuk melepasnya ke situs pertukaran global.
Adapun keunggulan dari OCC ini, menurut Diane, salah satunya memiliki algoritma penambangan PoS atau Proof of Stake. “Ini adalah algoritma yang digunakan oleh sebagian besar generasi baru cryptocurrencies. Keunggulan kompetitif PoS adalah bahwa teknologi ini tidak lagi menggunakan daya komputasi yang besar untuk pertambangan,”jelasnya.
Ia menambahkan, sekarang pengguna dapat memiliki sebagian besar pangsa dalam sistem itu sendiri. Imbalannya akan sebanding dengan ukuran saham. Artinya, dana para investor tersimpan di dompet elektronik yang aman.
“Pada saat yang sama dana tersebut bekerja secara otomatis dan bertambah banyak jumlahnya,” katanya.
OCC dibanderol pertama kali dengan harga US$1 per koin. Koin Ini pertama kali dirilis ke pasar pada musim gugur tahun 2017 dan menciptakan kesuksesan besar di kalangan investor. OCC telah aktif diperjual belikan secara internal di China, Korea Selatan, Uni Emirat Arab, India, Afrika, Turki, Eropa, Amerika Serikat dan di Indonesia.
“Octoin akan mengadakan konferensi di Surabaya pada 6 Januari 2018. Di acara ini akan ada pidato oleh ahli investasi blockchain dan cryptocurrencies bertaraf internasional. Selain tu akan ada rangkuman prestasi di tahun 2017 dan rencana pengembangan di tahun 2018,” ucapnya.
Seperti diketahui, penggunaan mata uang digital secara umum semakin meluas di beberapa negara yang memberi izin. Meski demikian, di Indonesia, penggunaan cryptocurrency sebagai alat pembayaran belum memiliki izin resmi.
Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan menyatakan bahwa akan berkoordinasi untuk membahas lebih lanjut terkait payung hukum bagi transaksi mata uang digital di Indonesia. (AHM)
Lantai Bursa Informasi Cerdas Berinvestasi