Deprecated: The each() function is deprecated. This message will be suppressed on further calls in /home/lantaibu/public_html/wp-content/plugins/js_composer/include/classes/core/class-vc-mapper.php on line 72
Pelaku Industri Pariwisata dan Hotel Desak Pemerintah Lakukan Deregulasi – Lantai Bursa
Tuesday , January 14 2025
Home / Berita / Pelaku Industri Pariwisata dan Hotel Desak Pemerintah Lakukan Deregulasi

Pelaku Industri Pariwisata dan Hotel Desak Pemerintah Lakukan Deregulasi

Jakarta- Para pelaku industri pariwisata dan perhotelan mendesak pemerintah untuk segera melakukan deregulasi beberapa peraturan dan perundang-undangan untuk mendorong kemajuan bisnis di industri penghasil devisa kedua di negeri ini.

Maulana Yusran, Wakil Ketua Umum Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) mengatakan, ada beberapa kebijakan dan perundang-undangan yang selama ini menghambat daya saing industri pariwisata. Di antaranya kebijakan pajak dan retribusi daerah, bentuk perizinan yang tidak lagi sesuai dengan dinamika industri, pemanfaatan sumber daya air, tingginya biaya untuk sertifikasi usaha, dan masalah hak cipta.

“Ujungnya adalah daya saing sebenarnya. Kalau bicara masalah regulasi ini sangat penting terhadap daya saing karena regulasi ini paling banyak mengeluarkan biaya bagi pengusaha. Ini beberapa poin yang kita lihat,” ujar Maulana, yang akrab dipanggil Alan, saat berbicara dalam sesi diskusi di pameran industri perhotelan The Hotel Week Indonesia 2018 di Jakarta Convention Center, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (8/11/2018).

Banyak pelaku di industri ini menilai, mereka tengah menghadapi berbagai tantangan mulai dari room oversupply (jumlah kamar berlebih), digital disruption (tantangan dari serbuan digital), kompetisi harga, hingga kekisruhan dalam sertifikasi profesi.

Pengusaha perhotelan, lanjut Alan, mengeluhkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2016 tentang Pajak Daerah dan Detribusi Daerah (PDRD) yang menetapkan bahwa complimentary/free of charge di hotel dan restoran juga dikenakan pajak.

Mereka juga mengeluhkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang ketentuan umum dan tata cara pemungutan pajak daerah, yang merupakan dasar hukum yang mengatur tentang pajak hiburan, dengan tarif pajak daerah maksimal mencapai 75 persen.

“Ini kan [Daerah] supaya cepat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) akhirnya konsumen yang terkena,” ujarnya.

Menurut pelaku industri, kata Alan, jenis serta pengelompokan untuk jasa akomodasi dan restoran sudah tidak sesuai lagi dengan dinamika di industri ini.

“Misalnya dulu kita mengenal ada hanya satu jenis akomodasi, yakni hotel. Jaman sekarang yang namanya akomodasi itu ada hotel, kondotel, vila, rumah wisata, homestay, dan lain-lain. Makanya nggak cocok lagi disebut pajak hotel, seharusnya disebut pajak akomodasi. Pajak restoran pun seperti itu, harusnya diubah menjadi pajak makanan dan minuman, karena kan penyedia jasa makanan dan minuman bukan hanya restoran, tapi ada cafe, dan lain-lain,” kata Alan.

Pelaku usaha perhotelan juga khawatir dengan pembahasan antara Pemerintah dan DPR terkait RUU Sumber Daya Air. Pelaku industri perhotelan menilai, jika RUU ini digolkan maka akan membangun ketidak pastian usaha, lantaran mencampur adukkan pengelolaan sumber daya air sebagai fungsi sosial dan fungsi ekonomi. Dalam draft RUU ini, prioritas utama penggunaan SDA untuk kegiatan usaha diberikan kepada BUMN, BUMD, BUMDes, Kebutuhan pokok dan pertanian, baru terakhir swasta.

“Pemberian izin pengggunaan sumber daya air untuk kebutuhan usaha kepada pihak swasta dapat dilakukan dengan syarat tertentu dan ketat,” ujar Alan.

Selain itu, kebijakan sertifikasi usaha dinilai mahal, sedangkan pengawasan terhadap pelaksanaan yang lemah, sangat memberatkan pemilik hotel. Waketum PHRI ini juga mengungkapkan, UU 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta sering menjadi masalah untuk operator hotel, karena sering terjadi konflik yang berujung hukum. Misalnya, masalah nonton bareng untuk siaran tertentu.

Perlu Solusi

Solusi menderegulasi retribusi daerah itu, ujar Alan, seharusnya pemerintah pusat hingga tingkat dua kompak.

“Pasalnya, pemerintah provinsi sudah mendergulasi, tapi pemerintah di bawahnya tidak mau,” sesal Alan.

Keluhan Alan disambut baik oleh Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Erzaldi Rosman Djohan. Dia tidak hanya menjanjikan deregulasi kepada pengusaha, namun menjamin akan memberikan insentif agar industri perhotelan dan wisata semakin maju di daerahnya.

Erzaldi mengajak investor pariwisata untuk menanamkan modalnya di dua KEK Pariwisata baru di Bangka Belitung, yaitu KEK Tanjung Gunung dan KEK Sungailiat  yang berada di Kabupaten Bangka. Saat ini, sudah ada beberapa investor yang  tertarik berinvestasi  di dua KEK tersebut.

Bahkan, menurut Erzaldi, tahun depan sudah ada investor yang akan melakukan MoU untuk mendirikan dua usahanya di dua KEK baru ini. Investasi tersebut berasal dari Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) untuk usaha hotel dan exhibition.

“Tahun depan sudah ada deal. Begitu di KEK dia MoU. Nilainya 500 miliar rupiah untuk Tanjung Gunung dan 300 miliar rupiah untuk Sungailiat. Itu hotel sama exhibition,” kata Erzaldi.

Menurut Erzaldi, saat ini, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kepulauan Bangka Belitung masih menunggu penandatanganan dua KEK tersebut oleh Presiden Jokowi. Bukan hanya penandatanganan  dari Presiden, Pemprov juga  masih menunggu penghentian operasi penambangan PT Timah.

“Tinggal menunggu surat dari PT Timah. Mudah-mudahan PT Timah ada agreement bahwa mereka harus menyelesaikan penambangan tersebut dalam tempo tiga tahun. Dan itu harus sudah selesai dan tidak boleh ditambang lagi. Kalau sudah itu sudah selesai,” ujar Erzaldi.

Cek juga

Menakar Strategi SBMA Menjaga Profit Margin Agar Tetap Konstan Bahkan Naik di 2025

Balikpapan, Lantaibursa.id – Prospek saham PT Surya Biru Murni Acetylene Tbk (SBMA) dipengaruhi oleh perkembangan …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *