Friday , March 29 2024
Home / Berita / Juni 2019, PTPP Raih Kontrak Baru Rp14,81 Triliun

Juni 2019, PTPP Raih Kontrak Baru Rp14,81 Triliun

Jakarta – PP (Persero) Tbk (PTPP) salah satu perusahaan konstruksi dan investasi terkemuka di Indonesia berhasil membukukan kontrak baru sebesar Rp14,81 triliun sampai dengan bulan ke 6 (enam) tahun 2019 ini atau akhir Juni 2019.

“Manajemen optimis target kontrak baru Perseroan sampai dengan akhir tahun akan tercapai sebesar Rp. 50 triliun,” Lukman Hidayat Direktur Utama Perseroan mengatakan kepada media di Jakarta, Selasa (20/8/2019).

Lukman mengaku, pencapai kontrak baru sebesar Rp14,81 triliun tersebut, terdiri dari kontrak baru Induk Perseroan sebesar Rp13,15 triliun dan Anak Perusahaan sebesar Rp1,66 triliun. Beberapa proyek besar yang berhasil diraih Perseroan sampai dengan bulan Juni 2019, antara lain: RDMP RU V Balikpapan Lanjutan di Kalimantan Timur sebesar Rp5,88 triliun, Tol Indrapura – Kisaran di Sumatera sebesar Rp3 triliun, Smelter Kolaka Tahap 1 dan 2 sebesar Rp700 miliar, Pesantren Mualimin Yogya sebesar Rp470 miliar, Pekerjaan Tambah Runway Soetta Sec. 1 sebesar Rp455,975 miliar.

“Kemudian ada Kereta Api Makassar Pare-Pare sebesar Rp450 miliar, Sapras SPBU Rest Area sebesar Rp334 miliar, Landmark Telkom Universe sebesar Rp292 miliar, RSUD Soreang sebesar Rp269 miliar, Infrastruktur Tol Bakauheni sebesar Rp235 miliar, dan lainnya,” jelas dia.

Sampai dengan Juni 2019, lanjut Lukman, perolehan kontrak baru dari BUMN mendominasi perolehan kontrak baru Perseroan dengan kontribusi sebesar Rp10,01 triliun atau 68%, disusul oleh Swasta sebesar Rp3,61 triliun atau 24% dan APBN sebesar Rp1,17 triliun atau 8% dari total perolehan kontrak baru.

Sedangkan, perolehan kontrak baru berdasarkan jenis atau tipe pekerjaan, yaitu Oil & Gas sebesar 40%, Gedung sebesar 24%, Jalan & Jembatan sebesar 22% dan Industri sebesar 6% yang merupakan 4 (empat) kontributor utama dari portofolio kontrak baru Perseroan sampai dengan Juni 2019 dengan total kontribusi sebesar 92%.

“Sisanya dikontribusi oleh Airport sebesar 3%, Kereta Api sebesar 3% dan Irigasi dan Power Plant, masing-masing sebesar 1%,” terang dia.

Tandatangani Beberapa Proyek Kerjasama

Pada bulan April lalu, Perseroan telah melakukan penandatangan kontrak Pembangunan Pabrik Peleburan (Smelter) berteknologi Rotary Kiln Electric Furnance dengan PT Ceria Nugraha Indotama dan telah dilakukan acara pemancangan tiang pertama pada 15 Juni 2019 lalu.

Proyek pembangunan Smelter Feronikel yang berlokasi di Kecamatan Wolo, Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara ini akan menelan investasi sebesar Rp4 triliun untuk Tahap 1 dan akan dilanjutkan tahap berikutnya dengan nilai total investasi mencapai Rp14,5 triliun.

“Pembangunan pabrik Smelter ini pun menggunakan teknologi RKEF yang terdiri dari 4 (empat) tanur listrik jenis rectangular dimana teknologi ini merupakan yang pertama di Indonesia,” terang dia.

Di samping itu, Perseroan juga telah melakukan perjanjian kerjasama terkait pembangunan pabrik peleburan (nickel smelter) dengan PT Macika Mineral Industri pada 5 Agustus 2019 lalu. Dalam pembangunan proyek Smelter ini, Perseroan berperan sebagai kontraktor yang akan bertanggung jawab dalam penyelesaian proyek yang akan bekerjasama dengan perusahaan China dari sisi technology and machinery provider.

Pembangunan Smelter ini akan menggunakan teknologi Rotary Kiln Electric Furnance (RKEF) dengan total kapasitas daya 2×33 MVA dengan target produksi sebesar 120.000 ton setiap tahunnya dengan kadar minimum nikel 11%. Proyek Pembangunan Nickel Smelter ini berlokasi di Kecamatan Palangga Selatan, Kabupaten Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara dan ditargetkan beroperasi pada tahun 2021.

Dari sisi portofolio investasi, lanjut dia, PTPP telah melakukan penandatanganan Akta Perjanjian Usaha Patungan (PUP) dan Akta Pendirian PT Pembangunan Perumahan Semarang Demak, sebagai badan usaha yang membangun dan mengelola Tol Semarang-Demak.

Perjanjian pendirian perusahaan patungan ini merupakan tindak lanjut dari Perjanjian Konsorsium tanggal 18 Agustus 2018 dan keputusan pemenang lelang dalam surat Menteri PUPR No. PB.02.01-Mm/1347 tanggal
17 Juli 2019. Dengan penandatanganan Akta PUP dan Akta Pendirian badan usaha ini, tahap selanjutnya adalah penandatanganan Perjanjian Pengusahaan Jalan Tol (PPJT) yang akan dilakukan dalam waktu dekat.

Cek juga

Jelang Lebaran, Bank DKI Layani Penukaran Uang Baru

Jakarta, Lantaibursa.id – Jelang lebaran, Bank DKI siap menyediakan layanan penukaran uang baru untuk memenuhi …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *