PT Asuransi Simas Jiwa telah melakukan Pembayaran klaim nasabah BSIM (Bank Sinarmas) Surabaya pada tanggal 17 Mei 2021. Nasabah adalah pemilik polis unit link Syariah dan klaim yang dibayarkan adalah Uang Pertanggungan (UP) senilai Rp. 100 juta beserta manfaat bagi hasil yang nilainya cukup besar yang diberikan kepada Ahli Waris.
Sudah menjadi komitmen PT Asuransi Simas Jiwa untuk memberikan pelayanan terbaik bagi Nasabah yang salah satunya adalah kecepatan dalam pembayaran klaim, Kami sangat memahami dampak yang ditimbulkan dari meninggalnya kepala rumah tangga yang sekaligus sebagai penopang ekonomi, untuk meringankan beban anggota keluarga. Perusahaan perlu proaktif dalam memberikan pelayanan ujar Direktur Utama Simas Jiwa, I.J. Soegeng Wibowo.
“SLA (Service Level Agreement) pembayaran klaim yang ditetapkan Perusahaan adalah 14 hari kerja, namun dalam case ini Perusahan hanya membutuhkan waktu 3 hari kerja untuk membayarkan klaimnya.” lanjut Direktur Utama Simas Jiwa, I.J. Soegeng Wibowo, dalam keterangan resmi di Jakarta, Senin (31/5/2021).
KI sebagai Ahli Waris menyampaikan rasa haru dan bangga atas pelayanan Perusahaan yang dinilai sangat tanggap dalam membantu Nasabah. “Saya sangat berterima kasih kepada PT Asuransi Simas Jiwa yang telah membayarkan klaim dengan cepat, dimana saat ini keluarga kami kehilangan orang yang sangat kami cintai dan juga merupakan pencari nafkah dalam keluarga. Saya juga mengucapkan terima kasih kepada Bank Sinarmas yang ikut berperan dalam proses klaim ini.” Ucap Ahli Waris yang tidak mau disebutkan namanya.