Friday , April 19 2024
Home / Berita / Kuasa Hukum Sebut Proses Praperadilan Mardani H Maming Disabotase
Kuasa Denny Indrayana, Hukum Mardani H Maming

Kuasa Hukum Sebut Proses Praperadilan Mardani H Maming Disabotase

JAKARTA – Kuasa hukum, Mardani H. Maming, Denny Indrayana menyebut belum diterimanya gugatan praperadilan kliennya itu menciderai rasa keadilan.

Hal ini disebabkan KPK menetapkan Mardani sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) saat proses praperadilan bergulir.

“Tentu ada kekecewaan karena proses yang sudah kami siapkan dengan sangat serius, menghabiskan banyak energi dan pikiran disabotase dengan hanya penetapan DPO yang masih bisa persoalkan,” jelas Denny Indrayana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (27/7).

Denny mengacu pada aturan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) 1 Tahun 2018 yang melarang tersangka sedang buron dilarang mengajukan praperadilan.

Denny menyebut, status DPO itu pun terkesan dipaksakan setelah pihak pengacara Mardani H. Maming telah mengirimkan surat tentang kesediaan kliennya itu untuk diperiksa.

“Kami itu bersurat, panggilan pertama dan kedua, tapi dinyatakan tidak ada keterangan dan mangkir, saya khawatir pada panggilan kedua misalnya kami ditanya habis magrib itu kok belum datang. Padahal kami sudah mengirim surat tidak hadir dan diterima KPK setengah 11,” tegas Denny.

“Kalau ini yang kemudian dijadikan pintu masuk untuk tidak menerima, ya, itu yang tadi saya sebut, ini jadi sabotase proses praperadilan kami. Akhirnya tidak masuk ke pertanyaan-pertanyaan pokok tentang penetapan tersangka yang tidak sah, pembuktian yang tidak sah,” tambah Denny.

Tidak Ditolak

Sebelumnya, dalam putusan praperadilan hari ini, hakim tunggal Hendra Utama Sutardodo belum menerima permohonan praperadilan yang diajukan Maming. Penunjukan DPO oleh KPK menjadi salah satu pertimbangan hakim dalam menolak gugatan tersebut.

Putusan ini berbeda dengan ditolak sebab secara hukum ada tiga poin putusan yakni :1. Diterima atau dikabulkan: artinya dalil-dalil terbukti, 2. Ditolak: Artinya dalil-dalil tidak terbukti, 3. Belum Diterima: Belum masuk ke inti permasalahan. Ada persyaratan formil yang tidak dipenuhi, sehingga hakim tidak memeriksa pokok perkara. Jadi tidak ada pembuktian dalil-dalil.

Cek juga

SIG Salurkan Bantuan dan Santunan di 7 Provinsi dalam Rangkaian Safari Ramadan 1445 H

Jakarta, Lantaibursa.id – PT Semen Indonesia (Persero) Tbk (SIG) kembali menggelar kegiatan Safari Ramadan untuk …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *