Direktur Utama TRUK, Budi Gunawan menuturkan bahwa dalam RUPSLB tersebut, perseroan mengusung agenda teekait Perubahan Anggaran Dasar Perseroan dalam rangka penyesuaian dengan POJK No. 15/POJK.04/2020 (terkait E-RUPS).
Namun Budi menjelaskan, bahwa yang disyaratkan dalam Anggaran Dasar yaitu RUPS dapat dilangsungkan jika dalam RUPS lebih dari 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara hadir atau diwakili. Akan tetapi hari ini jumlah suara yang hadir tidak terpenuhi (tidak kuorum), karena total kehadiran pemegang saham hanya sebesar 64.90%.
“Kalau dari persyaratan itu masih kurang 1.7% saja. Jadi, Rapat hari ini dinyatakan tidak kuorum,” kata Budi, saat ditemui seusai RUPSLB, di kantornya, Jakarta, Jumat (2/12).
Lebih lanjut Budi menegaskan kembali bahwa RUPSLB hari ini ditunda. Sementara untuk pemanggilan RUPS kedua, akan digelar kembali dalam jangka waktu minimal 10 hari dan maksimal 21 hari pasca RUPSLB hari ini.