Notice: Function _load_textdomain_just_in_time was called incorrectly. Translation loading for the js_composer domain was triggered too early. This is usually an indicator for some code in the plugin or theme running too early. Translations should be loaded at the init action or later. Please see Debugging in WordPress for more information. (This message was added in version 6.7.0.) in /home/lantaibu/public_html/wp-includes/functions.php on line 6121

Notice: Function _load_textdomain_just_in_time was called incorrectly. Translation loading for the popup-builder domain was triggered too early. This is usually an indicator for some code in the plugin or theme running too early. Translations should be loaded at the init action or later. Please see Debugging in WordPress for more information. (This message was added in version 6.7.0.) in /home/lantaibu/public_html/wp-includes/functions.php on line 6121

Deprecated: The each() function is deprecated. This message will be suppressed on further calls in /home/lantaibu/public_html/wp-content/plugins/js_composer/include/classes/core/class-vc-mapper.php on line 72
Mitrabahtera (MBSS) Lepas Aset Senilai US$4,275,000 – Lantai Bursa
Saturday , January 24 2026
Home / Berita / Mitrabahtera (MBSS) Lepas Aset Senilai US$4,275,000

Mitrabahtera (MBSS) Lepas Aset Senilai US$4,275,000

Jakarta, Lantaibursa.id – PT Mitrabahtera Segara Sejati Tbk (MBSS) menyampaikan bahwa anak usahanya yaitu PT Mitra Galley Segara Sejati (MGSS), telah melakukan penjualan asset. Adapun asset yang dijual berupa 1 (satu) unit kapal Floating Crane Abby.

Corporate Secretary MBSSA, Emy Oktavia menuturkan, nilai perolehan atas penjualan Aset adalah sebesar US$4,275,000 atau ekuivalen sebesar Rp69.994.617.750 tidak termasuk pajak.

“Perseroan sebagai Perusahaan Pengendali dari MGSS (Penjual) telah menjual Aset kepada pembeli, yaitu PT Sinar Batu Sejahtera, suatu perseroan terbatas yang didirikan secara sah berdasarkan hukum negara Republik Indonesia, berkedudukan di Jakarta (Pembeli),” katanya. Penjual dan Pembeli tidak memiliki hubungan afiliasi dan tidak mengandung benturan kepentingan.

Sebagai informasi, Berdasarkan nilai perolehan tersebut di atas, transaksi penjualan Aset tersebut bukan merupakan Transaksi Material, sebagaimana dimaksud dalam POJK No.17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha, karena nilai transaksi tidak lebih dari 20% (dua puluh persen) ekuitas Perseroan (merujuk pada nilai yang tercantum dalam Laporan Keuangan Diaudit Perseroan untuk tahun buku 2023).

Cek juga

Roadshow ke-5 di Bali, Askrindo Perluas Kapasitas Guru PAUD untuk Anak Berkebutuhan Khusus

Jakarta, Lantaibursa.id – PT Asuransi Kredit Indonesia (Askrindo), terus menjalankan komitmennya dalam peningkatan kualitas Pendidikan …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *