Jakarta, Lantaibursa.id – Pada Mei 2025, PT Bursa Efek Indonesia (BEI) telah menerbitkan perubahan Peraturan I-P tentang Pencatatan Waran Terstruktur di Bursa.
Salah satu poin penting dari perubahan ini adalah perluasan saham yang dapat dijadikan underlying. Sebelumnya saham yang dijadikan underlying hanya terbatas pada saham-saham dalam indeks IDX30, kini mencakup saham-saham dalam indeks IDX80.
Langkah ini membuka peluang bagi penerbit untuk menghadirkan variasi produk waran terstruktur yang lebih beragam, sekaligus memberikan lebih banyak pilihan instrumen investasi bagi investor di pasar modal. Sampai dengan 20 Juni 2025 sudah terdapat 4 waran terstruktur yang menggunakan saham indeks IDX80 di luar saham indeks IDX30 (EMTK, BRIS, PNLF, dan BRMS).
Data perdagangan saham di BEI selama sepekan pada periode 23 – 26 Juni 2025 ditutup dengan perubahan. Kapitalisasi pasar BEI mengalami perubahan sebesar 0,01% menjadi Rp12.098 triliun dari Rp12.099 triliun pada sepekan sebelumnya.
Kemudian, pergerakan IHSG selama sepekan mengalami perubahan sebesar 0,14% dan ditutup pada level 6.897,400 dari 6.907,138 pada pekan lalu. Rata-rata frekuensi transaksi harian selama pekan ini turut mengalami perubahan sebesar 8,68%, menjadi 1,19 juta kali transaksi dari 1,30 juta kali transaksi pada pekan lalu.
Selain itu, rata-rata volume transaksi harian Bursa pekan ini juga berubah sebesar 9,30% menjadi 22,13 miliar lembar saham dari 24,41 miliar lembar saham pada pekan sebelumnya. Sedangkan, rata-rata nilai transaksi harian BEI selama sepekan mengalami perubahan yaitu sebesar 12,35% menjadi Rp13,15 triliun dari Rp15,00 triliun pada pekan sebelumnya.
Adapun investor asing hari ini mencatatkan nilai beli bersih Rp2,022 triliun dan sepanjang tahun 2025 ini, investor asing mencatatkan nilai jual bersih Rp53,210 triliun.
Lantai Bursa Informasi Cerdas Berinvestasi