Jakarta, Lantaibursa.id – PT Minna Padi Investama Sekuritas Tbk (IDX: PADI) memberikan klarifikasi resmi atas permintaan penjelasan dari PT Bursa Efek Indonesia (BEI) melalui surat Nomor S-11282/BEI.PP3/10-2025 tertanggal 1 Oktober 2025. Penjelasan tersebut mencakup sejumlah isu strategis, termasuk tender sukarela, pengendali baru, dan rencana aksi korporasi.
Manajemen PADI menyatakan bahwa hingga saat ini belum menerima informasi atau pemberitahuan resmi dari PT Sentosa Bersama Mitra (SBM) terkait rencana untuk memperpanjang masa penawaran tender sukarela, menyusul hasil yang belum mencapai target. PADI juga mengaku tidak mengetahui rencana lebih lanjut dari SBM mengenai peningkatan kepemilikan saham.
Terkait tender offer yang tidak mendapatkan partisipasi dari pemegang saham, Perseroan menegaskan bahwa tidak terdapat kendala berarti yang dihadapi. Selain itu, hingga kini tidak ditemukan dampak negatif terhadap operasional maupun kinerja keuangan akibat tidak adanya saham yang ditenderkan oleh pemegang saham.
Perseroan juga memberikan konfirmasi bahwa proses pengajuan Bapak Henry Kurniawan Latief sebagai calon pengendali baru telah ditolak oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Sejauh ini, belum ada nama pengganti lain yang diajukan sebagai pengendali baru Perseroan.
Mengenai Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) yang sempat tidak kuorum pada 17 September 2025, PADI menjelaskan bahwa kuorum telah tercapai pada RUPSLB kedua yang digelar pada 1 Oktober 2025. Dengan demikian, rencana Penambahan Modal dengan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (PMHMETD) tetap dapat dilanjutkan sesuai jadwal yang akan ditetapkan setelah persetujuan resmi diberikan.
Lebih lanjut, PADI menegaskan tidak ada informasi atau fakta material lain yang belum diungkapkan kepada publik yang dapat mempengaruhi harga efek Perseroan. Seluruh hal penting telah disampaikan sesuai dengan ketentuan keterbukaan informasi.