Thursday , May 2 2024
Home / Berita / Hingga Juli, OJK : Ada Sebanyak 84 Kasus Pelanggaran Hukum di Pasar Modal
Kantor Pusat Otoritas Jasa Keuangan

Hingga Juli, OJK : Ada Sebanyak 84 Kasus Pelanggaran Hukum di Pasar Modal

JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat  ada sebanyak 84 kasus terkait upaya penegakan hukum di industri pasar modal nasional hingga tanggal 7 Agustus 2020.

Dalam keterangan tertulisnya yang dipublikasi di Jakarta, Senin (10/8), OJK menyebutkan bahwa, dari total 84 kasus tersebut, sebanyak 9 kasus terkait pelanggaran pada bidang pengelolaan investasi, sebanyak 39 kasus terkait dengan transaksi dan lembaga efek, sedangkan penegakan hukum terkait emiten dan perusahaan publik sebanyak 36 kasus.

OJK juga menetapkan 389 surat sanksi yang terdiri dari 186 sanksi peringatan tertulis, terdapat dua sanksi pembekuan izin, lima sanksi pencabutan izin dan sebanyak 194 sanksi administratif berupa denda dengan jumlah denda seluruhnya sebesar Rp9,58 miliar. Selain itu, OJK juga menerbitkan sembilan perintah tertulis.

Pada bidang pengaturan, OJK telah mengeluarkan beberapa peraturan terkait pasar modal, yakni sebanyak 14 Peraturan OJK (POJK), enam Surat Edaran OJK (Sae OJK) dan sebanyak 15 POJK hasil konversi dari Peraturan Bapepam-LK.

“Saat ini, OJK masih menghadapi tantangan dalam pengembangan pasar modal Indonesia, yaitu bagaimana meningkatkan jumlah emiten yang tercatat di Bursa dan jumlah investor yang hingga saat ini masih terbilang sedikit”. (AHM)

Cek juga

4 Bulan Pasca Dividen Interim, TRIS Kembali Bagikan Dividen

Jakarta, Lantaibursa.id – Trisula Grup yang dikendalikan oleh PT Trisula International Tbk (TRIS), perusahaan publik …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *